Kerani panen mempunyai tugas dan kewajiban terhadap panen sebagai berikut :
1. Memeriksa dan menghitung setiap TBS yang sudah diletakan di TPH, mencakup jumlah dan kualitas buah. Buah dicatat pada “buku penerimaan buah” dan tidak diperkenankan dicatat pada buku lainnya.
2. Semua TBS diperiksa dan setiap buah mentah ditulis, buah mentah harus didenda tetapi tetap dihitung sebagai pendapatan.
Pemeriksaan TPH Asisten Kepala, Mandor & Kerani Panen |
3. Kerani panen hanya boleh menerima TBS yang sudah disusun di TPH yang resmi (ada nomor TPH-nya). Sedangkan buah yang diletakan ditepi jalan (bukan TPH), TPH liar atau disembarang tempat tidak boleh dihitung sebagai pendapatan pemanen. Pemberian sangsi dimaksudkan untuk mendisiplinkan pemanen.
4. Setiap hari mengisi buku notes potong buah setelah kerja panen selesai.
5. Setiap hari mengecek buah restan dan melaporkannya kepada Kepala Mandor atau Kepala Afdeling.
6. Setiap hari mengisi Laporan Potong Buah.
7. Mengisi buku mutu buah dan membuat laporan produksi harian.
8. Setiap hari bersama-sama mandor panen membuat daftar premi panen untuk setiap pemanen.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan cara yang sopan. jika ingin ikut berkontribusi silahkan hubungi kami.