Kepala Mandor mempunyai tugas dan kewajiban terhadap panen sebagai berikut:
- Setiap hari wajib memeriksa TBS yang dihasilkan oleh minimum 2 (dua) mandoran panen, yaitu pemeriksaan terhadap kematangan buah, penyusunan buah di TPH dan tumpukan brondolan di TPH.
- Setiap hari wajib memeriksa kualitas kerja pemanen minimum pada 2 (dua) mandoran panen, yaitu pemeriksaan kebersihan ancak, pengutipan brondolan, pemotongan dan perumpukan pelepah, buah masak tidak dipanen, dan buah mentah yang diperam.
- Setiap hari memeriksa dan memonitor pengangkutan buah dari TPH ke pabrik.
- Setiap hari (pada sore hari) memeriksa buah-buah yang tidak terangkut ke pabrik dan melaporkannya kepada Kepala Afdeling pada esok harinya.
- Setiap hari memeriksa pelaporan hasil panen yang dibuat oleh mandor panen dan kerani panen.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan cara yang sopan. jika ingin ikut berkontribusi silahkan hubungi kami.