Karyawan panen mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
Tandan Buah Segar (TBS) :
Tandan Buah Segar (TBS) :
![]() |
Pemanen Mengumpulkan TBS |
- Memotong semua buah matang di pohon (tanpa kecuali) dengan basis/target per hari yang sudah ditentukan. Buah yang dipanen harus memiliki kualitas yang baik sesuai dengan kriteria kematangan buah yang telah ditetapkan.
- Mengeluarkan semua buah yang sudah dipanen dari dalam ancak dibawa ke TPH yang telah disediakan.
- TBS disusun secara teratur di TPH dan diberi nomor si pemanen. Susunan TBS dibuat terpisah untuk panen yang berlainan hari meskipun pada TPH yang sama.
- Tangkai TBS dipotong rapat (maksimum 3 cm) tetapi jangan sampai terkena tandan.
Brondolan :
- Brondolan dipungut dan dikumpulkan dari semua tempat. Ada 9 (sembilan) tempat yang biasa ditemukan brondolan yang sering tidak diperhatikan : (1) ketiak pelepah, (2) di batang, (3) di piringan 4) di gawangan, (5) di jalan pikul, (6) di parit, (7) di TPH, (8) di jalan dan (9) di sekitar rumah-rumah.
- Brondolan dikumpulkan dalam tumpukan tersendiri di TPH tetapi dekat dengan susunan TBS. Bilamana perlu brondolan dimasukan dalam karung supaya tidak berceceran.
- Brondolan harus bebas dari sampah.
Pelepah :
- Pemanen tidak boleh memotong pelepah berlebihan (over prunning) diusahakan panen dengan cara “curi buah” yang tidak melukai pelepah. Untuk tanaman yang masih rendah tidak dibenarkan memotong pelepah.
- Bila terpaksa harus memotong pelepah, pelepah harus dipotong rapat ke batang untuk mencegah tersangkutnya brondolan dan menghindarkan kesulitan panen atau tunas berikutnya.
- Pelepah ditumpuk memanjang di tengah gawangan mati dan dipotong menjadi 2 (dua) bagian. Apabila di tengah gawangan ada parit/jalan maka pelepah harus dipotong menjadi 3 (tiga) atau 4 (empat) bagian dan ditumpuk diantara pohon dalam barisan.
- Cegah adanya pelepah “sengkleh“.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan cara yang sopan. jika ingin ikut berkontribusi silahkan hubungi kami.